'Afwany, Wahdiny Alindra (2025) TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN PENGATURAN MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI. Masters thesis, IAIN Ponorogo.
Preview |
Text
Wahdiny Alindra 'Afwany_NIM 103210063_ Jurusan Hukum Tata Negara.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
‘Afwany, Wahdiny Alindra. Tinjauan Filsafat Hukum Islam Terhadap Perubahan Pengaturan Masa Jabatan Hakim Konstitusi. Skripsi Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing: Dr. Abid Rohmanu, M.H.I.
Kata Kunci/Keywords: Filsafat Hukum Islam, Pendekatan Sistem Jasser Auda, Masa Jabatan Hakim Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tepatnya pada Pasal 87 huruf b mengatur bahwa masa jabatan hakim konstitusi adalah sampai usia pensiun 70 tahun yang keseluruhan masa jabatannya tidak lebih dari 15 tahun. DPR telah menginisiasi RUU Perubahan Keempat UU MK yang turut mengubah masa jabatan hakim konstitusi yaitu menjadi 5 sampai 10 tahun dengan mekanisme evaluasi di tengah masa jabatannya oleh lembaga pengusulnya. Mekanisme evaluasi ini akan berpotensi mengganggu independensi hakim konstitusi ketika menjabat karena dimungkinkan lembaga pengusul melakukan intervensi untuk kepentingan politik tertentu. Perubahan pengaturan masa jabatan hakim konstitusi ini kemudian dapat ditinjau dari Filsafat Hukum Islam menurut pemikiran Jasser Auda dalam fitur-fitur pendekatan sistemnya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perubahan pengaturan masa jabatan hakim konstitusi ditinjau dari filsafat hukum Islam? dan bagaimana implikasi pengaturan masa jabatan hakim konstitusi terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman ditinjau dari filsafat hukum Islam
Adapun skripsi ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan (library research). Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan model interaktif yaitu dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perubahan pengaturan masa jabatan hakim konstitusi tidak memenuhi fitur-fitur pendekatan sistem, yaitu watak kognisi, kemenyuluruhan, keterbukaan, keterkaitan hierarki, multidimensi, dan penuh tujuan (kebermaksudan). Logika yang dibangun oleh pembentuk undang-undang dalam penentuan masa jabatan ini sangat tidak masuk akal dan cenderung penuh dengan kepentingan politik. Perumusan ketentuan masa jabatan ini juga tidak dilakukan secara menyeluruh, tidak terbuka, dan tanpa mempertimbangkan berbagai dimensi. Lebih lanjut, perubahan masa jabatan tersebut juga tidak ditujukan untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman dan mewujudkan tujuan hukum itu sendiri untuk keadilan dan kemaslahatan masyarakat, namun justru akan membawa masalah baru pada tubuh Mahkamah Konstitusi. Implikasi perubahan pengaturan masa jabatan hakim konstitusi dalam Perubahan Keempat UU MK nantinya akan melemahkan independensi hakim dan penyalahgunaan wewenang. Kondisi tersebut juga membawa dampak bagi menurunnya kredibilitas Mahkamah Konstitusi dan tercederainya prinsip negara hukum dan demokrasi.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Thesis Supervisor: | Abid Rohmanu |
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | Perpustakaan Pusat |
| Date Deposited: | 05 May 2025 06:47 |
| Last Modified: | 05 May 2025 06:47 |
| URI: | http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/32308 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
