..(TAMBAHKAN WATERMARK S/D DAFTAR PUSTAKA, UPLOAD ULANG).. Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Tentang Tradisi Pantangan Menikah Bulan Selo / Dzulqa'dah di Kabupaten Ponorogo

Wiyono, Tri (2025) ..(TAMBAHKAN WATERMARK S/D DAFTAR PUSTAKA, UPLOAD ULANG).. Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Tentang Tradisi Pantangan Menikah Bulan Selo / Dzulqa'dah di Kabupaten Ponorogo. Masters thesis, IAIN Ponorogo.

[thumbnail of TRI WIYONO 503210054.pdf.pdf]
Preview
Text
TRI WIYONO 503210054.pdf.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Wiyono, Tri , 2025. “Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Tentang Tradisi Pantangan Menikah Bulan Selo/Dzulqa’dah Di Kabupaten Ponorogo)”Tesis. Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Prof. Dr.H. Agus Purnomo,M.Ag dan Dr. Hj. Rohmah Maulidia, M.Ag.

Kata Kunci Pantangan Menikah, Selo, Tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Pernikahan merupakan suatu peristiwa yang penting dalam kehidupan manusia sehingga dalam menentukan pelaksanaannya disebabkan ada beberapa faktor untuk memilihnya.. Di Kabupaten Ponorogo ada beberapa hal yang menjadi pantangan untuk melaksanakan peristiwa yang sakral itu, yaitu suatu tradisi dimana peristiwa yang sakral itu tidak dilaksanakan pada bulan Selo atau Dzulqa’dah
Tradisi ini sudah turun temurun sejak lama di Ponorogo. Dari data yang diperoleh tiga Kantor Urusan Agama yang ada di Ponorogo dari KUA Kecamatan Ponorogo, KUA Kec. Jetis, dan KUA Kec . Ngrayun, peristiwa pernikahan pada bulan Selo atau Dzulqa’dah tidak ada pernikahan bila dibandingkan dengan bulan bulan yang lainnya. Dari fenomena itu timbul keinginan penulis untuk meneliti kaitannya dengan tradisi pantangan menikah pada bulan Selo atau Dzulqa’dah di Ponorogo, dengan mewawancarai beberapa tokoh tokoh keagamaan di Ponorogo, dalam hal ini dari tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, yang keberadannya saat ini mewakili kalangan yang notabene memahami sejarah tradisi pantangan menikah pada bulan Selo atau Dzulqa’dah, memahami dari berbagai segi khususnya berkaitan dengan ajaran agama Islam tentang kaidah kaidah Fiqh dan hukum pernikahan.
Adapun dalam perspektif kaidah Fiqh ada kaidah ‘Urf, yaitu setiap yang menjadi kebiasaan manusia dalam urusan muamalat dan menegakkan urusan urusan mereka, Sehingga adanya tradisi pantangan pelaksanaan pernikahan di bulan Selo atau Dzulqa’dah di Ponorogo dengan menganalisis faktor apa saja yang mempengaruhi masyarakat terhadap tradisi pantangan pelaksanaan pernikahan pada bulan Selo atau Dzulqa’dah di Kabupaten Ponorogo menurut pandangan tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat di Ponorogo dalam hal hukum pernikahan berkaitan dengan pantangan pernikahan di bulan Selo atau Dzulqa’dah menurut pandangan Tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yaitu tradisi ini sudah mengakar sejak dahulu dan sulit untuk dihilangkan karenanya mayoritas tidak berani untuk melanggarnya karena sudah menjadi tradisi. Dari pandangan tokoh Muhammadiyah dan NU ditemukan kesamaannya yakni menerima tradisi pantangan menikah di bulan Selo/Dzulqa’dah sepanjang tidak menyimpang akidah seseorang ketika meyakini suatu hal tradisi di masyarakat khususnya dalam memilih hari suatu pernikahan.

Item Type: Thesis (Masters)
Thesis Supervisor: Agus Purnomo dan Rohmah Maulidia
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Program Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 12 Jun 2025 05:35
Last Modified: 12 Jun 2025 05:35
URI: http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/33328

Actions (login required)

View Item View Item