Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah Indonesia Kcp Nganjuk Yos Sudarso

Arinda, Sila Vita (2023) Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah Indonesia Kcp Nganjuk Yos Sudarso. Undergraduate (S1) thesis, Iain Ponorogo.

[thumbnail of 42. 402190269_Sila Vita Arinda_PS.pdf]
Preview
Text
42. 402190269_Sila Vita Arinda_PS.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Sila Vita Arinda. Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah
Indonesia KCP Nganjuk Yos Sudarso. Skripsi. 2023. Jurusan Perbankan
Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Ponorogo, Pembimbing:
Yulia Anggraini, S.A.B., M.M.
Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah, Penanganan Pembiayaan Bermasalah,
Undang-undang No. 23/2/PBI/2021.
Pembiayaan bermasalah terjadi karena keterlambatan pembayaran oleh pihak
nasabah. Hal ini akan merugikan pihak bank apabila tidak segara dilakukan
penanganan. Pihak bank harus mengetahui faktor yang menjadi pembiayaan
bermasalah dengan melakukan komunikasi dengan pihak nasabah, sehingga
menemukan solusi dan menentukan langkah yang harus dilakukan oleh pihak bank.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penanganan pembiayaan
bermasalah dengan peraturan perundang–undangan Bank Indonesia No.
23/2/PBI/2021. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Dengan
menggunakan teknik analisis data secara induktif dimana peneliti melakukan
pengamatan terkait bagaimana penanganan pembiayaan bermasalah yang
dilakukan Bank Syariah Indonesia KCP Nganjuk Yos Sudarso, faktor yang
menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah, dan dampak penanganan
pembiayaan bermasalah secara keseluruhan, sehingga peneliti dapat menarik
kesimpulan secara umum.
Hasil penelitian pada Bank Syariah Indonesia KCP Nganjuk Yos Sudarso
bahwa penanganan pembiayaan bermasalah rata – rata menggunakan rescheduling
dan restructuring, hal ini dilakukan karena melihat kondisi nasabah merupakan
kategori kurang lancar dalam pembiayaan belum kategori macet, sehingga dengan
dua cara tersebut dapat mengatasi pembiayaan masalah yang terjadi tanpa harus
melakukan tindakan seperti penyitaan jaminan. Namun langkah ini belum sesuai
dengan peraturan perundang–undangan Bank Indonesia No. 23/2/PBI/2021 tentang
penyelesaian pembiayaan bagi bank syariah dan unit usaha syariah yang meliputi
rescheduling, reconditioning, restructuring, dan penyitaan jaminan atau agunan.
Terdapat dua faktor terjadinya pembiayaan bermasalah, pertama faktor internal
pihak bank dimana AO kurang tepat dalam melakukan analisis kelayakan nasabah,
sebelum melakukan ACC dan kurangnya monitoring oleh pihak bank kepada calon
nasabah. Kedua faktor eksternal dari pihak nasabah adalah penurunan omset usaha,
salah dalam managemen, kurang tepatnya penggunaan pembiayaan, dan memiliki
pinjaman di bank lain sehingga nasabah tidak dapat melakukan pembayaran.
Dampak penanganan pembiayaan ada dua, pertama dampak positif sendiri pihak
bank dapat menyelesaikan pembiayaan bermasalah dengan memberikan solusi
kepada nasabah. Kedua dampak negatif dari pembiayaan bermasalah Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) pasti tergerus sehingga pihak bank harus
menyiapkan cadangan dana.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Yulia Anggraini
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Jurusan Perbankan Syariah
Depositing User: Mahasiswa Magang
Date Deposited: 19 Aug 2026 06:59
Last Modified: 19 Aug 2026 06:59
URI: http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/42571

Actions (login required)

View Item View Item