Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Nomor Ponsel Daur Ulang Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia

Pramesti, Audy Duta (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Nomor Ponsel Daur Ulang Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[thumbnail of Skripsi - Audy Duta Pramesti - E - Thesis.pdf]
Preview
Text
Skripsi - Audy Duta Pramesti - E - Thesis.pdf

Download (938kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Pramesti, Audy Duta 2025. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Nomor Ponsel Daur Ulang Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia. Skripsi Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing: M. Ilham Tanzilulloh, M.H.I.
Kata Kunci/Keyword: Daur Ulang Nomor Ponsel, Perlindungan Data Pribadi, Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen
Daur ulang nomor ponsel merupakan suatu mekanisme yang diterapkan oleh operator seluler untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya nomor ponsel. Nomor yang tidak aktif dalam jangka waktu tidak kurang dari 60 hari kalender akan di daur ulang dan akan dialokasikan kepada pengguna baru. Landasan hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana analisis regulasi perlindungan data pribadi terhadap hak-hak konsumen dalam pemakaian nomor ponsel daur ulang bagi konsumen lama? Bagaimana akibat hukum dari tidak terpenuhinya keamanan data pribadi konsumen dalam pemakaian nomor ponsel daur ulang bagi konsumen lama?
Skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif normatif dengan pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kepentingan konsumen dalam penerapan kebijakan daur ulang nomor ponsel.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 belum memiliki pengaturan terkait transfer data pribadi antar pengguna nomor ponsel. Ketentuan perlindungan data pribadi dalam kebijakan daur ulang nomor ponsel yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 juga dinilai kurang optimal dalam memberikan perlindungan karena tidak ada regulasi lebih lanjut mengenai penghapusan data. Lemahnya regulasi perlindungan data pribadi berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak pengguna lama selaku konsumen. Untuk memperbaiki hal tersebut, pemerintah sebagai pemangku kebijakan dapat membentuk peraturan yang lebih menjamin keamanan data konsumen seperti halnya peraturan di Australia. Hasil analisis akibat hukum menujukkan bahwa jika kerugian konsumen diakibatkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi maka penyelenggara tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi, yaitu sanksi pidana yang tertuang dalam pasal 57 UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, sanksi perdata yang tertuang dalam pasal 19 UUPK Nomor 8 Tahun 1999, dan sanksi administratif yang tertuang dalam pasal 57 UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 dan pasal 60 UUPK Nomor 8 Tahun 1999. Namun, apabila kerugian diakibatkan oleh pihak ketiga (pengguna baru) maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 67 UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan data pribadi milik orang lain.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: M. Ilham Tanzilulloh
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Apr 2025 02:50
Last Modified: 21 Apr 2025 02:51
URI: http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/32204

Actions (login required)

View Item View Item