PERNIKAHAN TAMBALAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo)

Andriyono, Andar (2025) PERNIKAHAN TAMBALAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo). Undergraduate (S1) thesis, IAIN PONOROGO.

[thumbnail of ANDAR ANDRIYONO-HKI.pdf]
Preview
Text
ANDAR ANDRIYONO-HKI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pernikahan tambalan didefinisikan sebagai pernikahan seorang wanita hamil di luar nikah dengan laki-laki yang bukan ayah biologis dari anak yang dikandungnya, yang umumnya dilakukan untuk menutupi aib keluarga. Kasus yang terjadi di Desa Mlarak menunjukkan bahwa praktik ini dilakukan akibat adanya kehamilan di luar nikah, seringkali dialami oleh Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri dan kemudian ditinggalkan oleh ayah biologis sang anak. Orang tua pihak wanita kemudian berupaya mencari laki-laki lain untuk menikahi putri mereka yang hamil, bahkan dengan menawarkan imbalan tertentu.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan pernikahan dan juga nasab anak dari pernikahan tambalan.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana keabsahan pernikahan tambalan di Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo ditinjau dari hukum Islam ? 2) Bagaimana nasab anak pada pernikahan tambalan di Desa Mlarak Kecamatan Mlarak ditinjau dari hukum Islam ?

Adapun jenis penelitian yang dilakukan peneliti merupakan penelitian field research. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan triangulasi. Data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan teori hukum Islam dan dilakukan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut analisis hukum Islam, keabsahan pernikahan tambalan yang ada di Desa Mlarak menimbulkan perbedaan pendapat. Pendapat ulama madzhab secara spesifik dapat dibagi dua yaitu Imam Syafi’i dan Imam Hanafi memperbolehkan wanita hamil dinikahi baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki yang bukan menghamilinya sehingga pernikahan tersebut tetaplah sah. Pendapat ini juga disampaikan oleh tokoh agama yaitu Bapak Suwito dan Bapak Muryanto. Sedangkan pendapat Imam Maliki dan Imam Hambali bahwa wanita hamil tidak boleh melangsungkan pernikahan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain. Sedangkan nasab anak dari pernikahan tambalan tidak bisa dinasabkan kepada ayahnya baik ayah biologis mapun ayah dari pernikahan ibunya saat ini meskipun anak tersebut telah dianggap sebagai anak sah dari pernikahan kedua orang tuanya saat ini secara tertulis. Nasab anak tersebut hanya bisa dinasabkan kepada ibunya sebagaimana pendapat para ulama madzhab dan juga tokoh agama yang mengemukakan bahwa hubungan nasab anak dengan ayah biologisnya telah terputus.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Achmad Baihaqi
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 16 Jun 2025 10:40
Last Modified: 16 Jun 2025 10:40
URI: http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/33578

Actions (login required)

View Item View Item