Bangun Nikah Sebagai Strategi Pemecahan Masalah Keluarga Perspektif Struktural Fungsional Talcott Parsons (Studi Kasus di Desa Ngrandu Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo)

A'yun, Binti Qurrota (2025) Bangun Nikah Sebagai Strategi Pemecahan Masalah Keluarga Perspektif Struktural Fungsional Talcott Parsons (Studi Kasus di Desa Ngrandu Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[thumbnail of Binti Qurrota A'yun_10110051_skripsi e theases.pdf]
Preview
Text
Binti Qurrota A'yun_10110051_skripsi e theases.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

A’yun, Binti Qurrota 2025. Bangun Nikah Sebagai Strategi Pemecahan Masalah Keluarga Perspektif Struktural Fungsional Talcott Parsons (Studi Kasus Di Desa Ngrandu Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo). Skripsi Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Pembimbing: Imroatul Munfaridah, M.S.I
Kata Kunci/keywoards : Bangun Nikah, Struktural Fungsional, Talcott Parsons.
Bangun nikah adalah upaya untuk mengulangi akad nikah dengan tujuan untuk memperbaiki dan memperkuat ikatan perkawinan. Namun, masyarakat Desa Ngrandu melakukan bangun nikah yakni karena sering ada konflik dalam keluarga, ekonomi kurang lancar, dan sulit memiliki keturunan. Penelitian ini menggunakan pendekatan teori struktural fungsional yang diperkenalkan oleh salah satu tokoh yaitu Talcott Parsons, yang mencentuskan teori AGIL (Adaptation, Goal Attaiment, Integrations, dan Latency). Teori ini digunakan untuk melihat bagaimana tradisi bangun nikah menjaga fungsi pernikahan sebagai bagian dari sistem sosial.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik bangun nikah di Desa Ngrandu Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo perspektif Struktural Fungsional Talcott Parsons? dan bagaimana perspektif struktural fungsional Talcott Parsons terhadap implikasi bangun nikah di Desa Ngrandu kecamatan Kauman kabupaten Ponorogo?
Adapun skripsi ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangann (field research) dengan sumber data primer yang didapat dari wawancara dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder yakni didapat dari buku-buku dan literatur ilmiah yang berhubungan dengan kajian penelitian.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, praktik bangun nikah dilatarbelakangi oleh faktor kehati-hatian, konflik terus menerus, faktor ekonomi, dan sulit memiliki keturunan. Oleh karena itu, diadakannya bangun nikah memiliki tujuan agar rumah tangga sakinah mawaddah, dan rahmah. Hal ini sesuai dengan teori struktural fungsional Talcott Parsons yaitu Goal Attaiment yakni bangun nikah memiliki tujuan yang baik dalam pertahanan keluarga. Selanjutnya yakni konsep Latency yakni pasangan diharapkan mampu merefleksikan diri masing-masing agar konflik dalam keluarga dapat diselesaikan. Kedua, Praktik bangun nikah yang dilakukan beberapa pasangan di Desa Ngrandu memiliki implikasi yaitu rumah tangga lebih harmonis, ekonomi menjadi lancar, dan memiliki keturunan. Pada intinya bangun nikah berdampak pada hal positif terhadap kehamrmonisan keluarga. Hal tersebut sesuai dengan gagasan Talcott Parsons pada teori struktural fungsional yaitu adaptation atau adaptasi, fungsi adaptasi yang berarti bahwa masyarakat termasuk keluarga harus mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan termasuk perubahan, termasuk tantangan kehidupan, ekonomi, dan budaya. Dalam aspek integration atau integrasi bangun nikah memiliki peran penting dalam memperkuat integrasi dalam keluarga. Melalui praktik bangun nikah ini pasangan dapat berkomunikasi secara efektif serta dapat menetapkan komitmen bersama.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Imroatul Munfaridah
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 17 Jun 2025 08:32
Last Modified: 17 Jun 2025 08:32
URI: http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/33713

Actions (login required)

View Item View Item