ANALISIS PRAKTIK TRANSAKSI QRIS PADA AREA PASAR MINGGU KABUPATEN PONOROGO PERSPEKTIF EFEKTIVITAS HUKUM DAN MAQASID SYARIAH

Faridah, Nadilla Mauliddina'wa (2026) ANALISIS PRAKTIK TRANSAKSI QRIS PADA AREA PASAR MINGGU KABUPATEN PONOROGO PERSPEKTIF EFEKTIVITAS HUKUM DAN MAQASID SYARIAH. Undergraduate (S1) thesis, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.

[thumbnail of NADILLA MAULIDDINA'WA FARIDAH-102220082-HES.pdf]
Preview
Text
NADILLA MAULIDDINA'WA FARIDAH-102220082-HES.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Faridah, Nadilla Mauliddina’wa, 2026. “Analisis Praktik Transaksi QRIS Pada Area Pasar Minggu Kabupaten Ponorogo Perspektif Efektivitas Hukum dan Maqasid Syariah.” Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. Pembimbing Anjar Kususiyanah, M.Hum.
Kata Kunci/Keyword: Transaksi Non Tunai (QRIS), Surcharge, Notifikasi Transaksi, Efektivitas Hukum, Maqasid Syariah.

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan antara larangan surcharge dalam Pasal 52 PBI No. 23/6/PBI/2021 dengan praktik di Area Pasar Minggu Kabupaten Ponorogo. Dalam praktik di Pasar Minggu Kabupaten Ponorogo masih ada pedagang yang membebankan biaya tambahan Rp1.000 dengan dalih biaya admin atau Rp1 dengan dalih keperluan kode outlet. Selain itu, terdapat kelalaian pedagang yang hanya mengandalkan bukti transaksi tanpa mengecek notifikasi rekening.
Rumusan masalah dalam penelitian ini dibagi menjadi dua yaitu: (1) Bagaimana analisis praktik transaksi QRIS pada area Pasar Minggu Kabupaten Ponorogo ditinjau dari efektivitas hukum dan maqasid syariah? (2) Bagaimana analisis praktik pengecekan notifikasi transaksi QRIS pada area Pasar Minggu Kabupaten Ponorogo perspektif efektivitas hukum dan maqasid syariah?.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh dari wawancara dengan 7 pedagang dan 3 konsumen pengguna QRIS. Lokasi penelitian ditentukan secara purposif di Area Pasar Minggu Kabupaten Ponorogo yang belum pernah diteliti dengan topik serupa. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan 7 pedagang dan 3 konsumen pengguna QRIS, observasi partisipatif ringan, serta dokumentasi bukti transaksi. Analisis data menggunakan model Miles and Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi sumber. Data dianalisis menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto (lima faktor) dan Maqasid Syariah Jasser Auda.
Hasil penelitian: (1) Aturan pasal 52 ayat (1) PBI no. 23/6/PBI/2021 tentang praktik surcharge belum efektif karena sosialisasi MDR yang belum menyeluruh serta pengawasan PJP lemah, miskonsepsi pedagang, serta budaya "sungkan" dan "kode outlet". Dari maqasid syariah, praktik ini melanggar hifz al-din (adanya ketidak adilan), hifz al-aql (miskonsepsi posisi hukum), hifz al-nafs (tekanan psikis konsumen), dan hifz al-mal (menghambat digitalisasi keuangan). (2) Himbauan bank indonesia mengenai kewajiban memeriksa notifikasi transaksi QRIS belum efektif karena tidak ada aturan tegas, notifikasi tidak andal, dan budaya "asal percaya". Praktik ini melanggar hifz al-din (mengandung gharar), melanggar hifz al-nafs (lalai dalam menjaga diri) dan hifz al-mal (kurangnya kehati-hatian dalam menjaga keuangan).

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Anjar Kususiyanah
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 11 Jun 2026 01:33
Last Modified: 11 Jun 2026 01:33
URI: http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/39109

Actions (login required)

View Item View Item