Hadi, Ratu Nafisah Aulia (2026) Childfree Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Analisis terhadap Pernyataan Influencer di Kanal Youtube). Undergraduate (S1) thesis, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Preview |
Text
101190164_Ratu Nafisah Aulia Hadi_Hukum Keluarga Islam.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK
Hadi, Ratu Nafisah Aulia.2026 Childfree dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Terhadap Pernyataan Influencer Di Kanal Youtube). Skripsi. Skripsi Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. Pembimbing: Nahrowi, M.H.
Kata Kunci: Childfree, Tujuan Perkawinan, Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia, Influencer
Fenomena childfree keputusan pasangan suami istri untuk secara sadar tidak memiliki anak semakin ramai diperbincangkan di Indonesia, utamanya melalui platform digital dan media sosial. Sejumlah influencer ternama seperti Gita Savitri Devi, Askarina Daniswari, Rina Rose, dan Alm.Vidi Aldiano secara terbuka menyatakan pilihan tersebut, yang kemudian memantik perdebatan luas di masyarakat. Pilihan ini tidak hanya menyentuh dimensi sosial-budaya, tetapi juga berimplikasi hukum yang serius, khususnya dalam hukum islam dan hukum positif kaitannya dengan tujuan perkawinan dan keutuhan keluarga.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif Indonesia terhadap pandangan para influencer pelaku childfree; dan (2) upaya yang dilakukan oleh pasangan influencer dalam menjaga keutuhan keluarga ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan merupakan penelitian kepustakaan (library research) bersifat deskriptif-normatif dengan metode analisis isi (content analysis). Analisis data menggunakan prosedur analisis isi kualitatif dan analisis normative.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, pilihan childfree yang bersifat permanen berpotensi bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-nasl (penjagaan keturunan) sebagai bagian dari maqāṣid al-khamsah. Adapun dalam hukum positif Indonesia, meskipun Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Perkawinan menyebutkan keturunan sebagai asas perkawinan, tidak terdapat sanksi hukum bagi pasangan yang memilih tidak berketurunan, sehingga pilihan childfree tidak secara otomatis melanggar hukum positif yang berlaku. Untuk kasus childfree karena alasan kesehatan genetik mendapat penilaian yang lebih toleran dalam keduanya berdasarkan kaidah lā ḍarara wa lā dhirara dan prinsip nafkah sesuai kemampuan. Upaya para influencer dalam menjaga keutuhan keluarga yang meliputi komunikasi terbuka, penerimaan perbedaan, saling mendukung, dan perlindungan privasi keluarga pada umumnya sejalan dengan prinsip-prinsip yang dikehendaki hukum Islam, yakni mu'āsyarah bil ma'rūf, sakīnah mawaddah wa raḥmah, serta nilai syūrā dalam pengambilan keputusan. Secara hukum positif, upaya-upaya tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 77 yang mewajibkan suami istri untuk saling mencintai, menghormati, dan memberikan bantuan lahir batin.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Perpustakaan Pusat |
| Date Deposited: | 25 Jun 2026 00:31 |
| Last Modified: | 25 Jun 2026 00:31 |
| URI: | http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/41121 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
