PERSPEKTIF TEORI KAPABILITAS DAN TEORI HUKUM PROGRESIF DALAM PENETAPAN NAFKAH ANAK PASCAPERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN (Studi Putusan: Perkara Nomor 335/Pdt.G/2022/PA.Mn)

Salim, Annisa Jannatus (2026) PERSPEKTIF TEORI KAPABILITAS DAN TEORI HUKUM PROGRESIF DALAM PENETAPAN NAFKAH ANAK PASCAPERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN (Studi Putusan: Perkara Nomor 335/Pdt.G/2022/PA.Mn). Undergraduate (S1) thesis, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari.

[thumbnail of ANNISA JANNATUS SALIM-101220021-HKI (2).pdf]
Preview
Text
ANNISA JANNATUS SALIM-101220021-HKI (2).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Salim, Annisa Jannatus 2026. Perspektifi Teori Kapabilitas Dan Teori Hukum Progresif Dalam Penetapan Nafkah Anak Pascaperceraian Di Pengadilan Agama Kota Madiun (Studi Putusan: Perkara Nomor 335/Pdt.G/2022/PA.Mn). Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Pembimbing: Dr. Lukman Santoso, M.H.
Kata Kunci/Keyword: Perspektif Teori Kapabilitas, Teori Hukum Progresif, Nafkah Anak Pasca-Perceraian.
Aturan mengenai nafkah anak pasca-perceraian telah diatur dalam pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun dalam praktiknya, untuk merumuskan nominal nafkah anak tersebut seringkali melibatkan pengadilan agama. Perkara mengenai nafkah anak pasca-perceraian di Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 335/Pdt.G/2022/PA Mn. Penetapan nafkah anak dalam putusan tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh mantan suami. Pemenuhan nafkah anaknya dipertimbangkan oleh hakim menurut asas kemampuan ayah dan asas kepatutan. Sedangkan, kapabilitas terkadang kurang diperhatikan oleh mantan suami. Kurangnya perhatian mengenai pemenuhan nafkah oleh ayah ini dapat ditinjau dari teori kapabilitas dan teori hukum progresif.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perspektif teori kapabilitas Amartya Sen dan teori hukum progresif dalam penetapan nafkah anak pascaperceraian di Pengadilan Agama Kota Madiun pada perkara nomor 335/Pdt.G/2022/PA.Mn? Apa implikasi perspektif teori kapabilitas Amartya Sen dan teori hukum progresif terhadap penetapan nafkah anak pascaperceraian di Pengadilan Agama Kota Madiun pada perkara nomor 335/Pdt.G/2022/PA.Mn?
Adapun skripsi ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif empiris. Sedangkan tehnik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif.
Dari penelitian yang dilakukan selama skripsi dapat disimpulkan bahwa penetapan nafkah anak pasca-perceraian mendukung terwujudnya kapabilitas. Penetapan nafkah anak pascaperceraian yang diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan teori hukum progresif yakni perhatian serius terhadap kecukupan kebutuhan pokok anak yang berkelanjutan sampai anak tersebut dewasa dan mampu membiayai dirinya sendiri. Selanjutnya nominal nafkah yang harus dipenuhi oleh suami pada perkara ini berdasarkan kesepakatan perjanjian perdamaian dengan permohonan penguatan kepada Majelis Hakim. Permohonan tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, sehingga dengan adanya kesepakatan perdamaian ini nominal nafkah juga telah berdasarkan musyawarah dan mufakat antara dua belah pihak yang berperkara. Tetapi dalam kehidupan masyarakat nyatanya terkadang salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya secara penuh.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Dr. Lukman Santoso, M.H.
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq & Khulu' (Divorce)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 24 Jun 2026 07:22
Last Modified: 24 Jun 2026 07:22
URI: http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/41139

Actions (login required)

View Item View Item