IMPLEMENTASI PERMENDAG NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KEGIATAN TERA DAN TERA ULANG ALAT TIMBANG DI KALANGAN PEDAGANG PASAR DUNGUS PERSPEKTIF KESADARAN HUKUM DAN MAQĀṢID SHARĪʻAH

Prasetyo, Rudi (2026) IMPLEMENTASI PERMENDAG NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KEGIATAN TERA DAN TERA ULANG ALAT TIMBANG DI KALANGAN PEDAGANG PASAR DUNGUS PERSPEKTIF KESADARAN HUKUM DAN MAQĀṢID SHARĪʻAH. Undergraduate (S1) thesis, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.

This is the latest version of this item.

[img] Text
SKRIPSI-RUDI PRASETYO-102220107.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pelaksanaan tera pada alat timbang yang digunakan dalam dalam kegiatan jual beli di pasar tradisional memiliki peran penting dalam menjaga keadilan transaksi. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan pedagang yang menggunakan alat timbang yang belum ditera ulang secara rutin, seperti yang terjadi di Pasar Dungus Kabupaten Madiun. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam pengukuran yang dapat merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Permendag Nomor 24 Tahun 2024 sebagai dasar hukum dalam kegiatan tera dan tera ulang guna menjamin kebenaran hasil pengukuran serta perlindungan konsumen.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana kesadaran hukum pedagang terhadap Permendag Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Kegiatan Tera Dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, Dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal? (2) bagaimana analisis Maqāṣid Sharīʻah terhadap implementasi Permendag Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Kegiatan Tera Dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, Dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal di kalangan pedagang Pasar Dungus Madiun?Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan (field research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara induktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pedagang Pasar Dungus terhadap Permendag Nomor 24 Tahun 2024 pada dasarnya sudah cukup baik meskipun belum sepenuhnya optimal. Hal ini terlihat dari adanya pengetahuan dasar para pedagang bahwa tera ulang merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun, walaupun mereka belum memahami secara rinci keberadaan maupun isi Permendag Nomor 24 Tahun 2024. Selain itu, implementasi Permendag Nomor 24 Tahun 2024 di Pasar Dungus pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip Maqāṣid Sharīʻah, khususnya dalam aspek ḥifẓ al-māl pada tingkatan ḍarūriyyah, ḥājiyyah, dan taḥsīniyyah, karena pelaksanaan tera ulang mampu menjaga keakuratan alat timbang, melindungi hak-hak para pihak dalam transaksi, serta menciptakan keadilan dalam perdagangan. Akan tetapi, kesesuaian tersebut belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukan sebagian kecil pedagang yang belum melaksanakan tera ulang secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Dewi Iriani
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 25 Jun 2026 03:41
Last Modified: 25 Jun 2026 03:41
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/41308

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item