Fizdhaini, Amalia Putri (2025) tradisi belanje dalam praktek peminangan pada masyarakat melayu di kecamatan tembilahan hulu kabupaten indragiri hilir provinsi riau. Masters thesis, IAIN Ponorogo.
Preview |
Text
503230012_Amalia Putri Fizdhaini_HKI.pdf Download (990kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK
AMALIA PUTRI FIZDHAINI. 2025. Tradisi Belanje Dalam Praktek
Peminangan Masyarakat Melayu Di Kecamatan Tembilahan Hulu
Kabupaten Indragiri Hilir Provensi Riau. Tesis. Program Studi Hukum
Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Ponorogo. Pembimbing 1: Prof.
Dr. Miftahul Huda, M.Ag., Pembimbing 2: Dr. Hj. Rohmah Maulidia,
M.Ag.
Kata Kunci : Peminangan, Belanje, Emile Durkheim
Peminangan adalah tahapan yang dilakukan sebelum pernikahan. Di
Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Riau, ada praktek
peminagan yang dilakukan masyarakat melayu yang disebut dengan belanje.
Dimana dalam peminangan tersebut, pihak mempelai laki-laki harus membayar
sejumlah uang yang ditentukan pihak mempelai parempuan. Apabila uang
tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahan bisa batal.
Berangkat dari latar belakang masalah tersebut, rumusan masalah yang
diteliti oleh penulis adalah pertama, Bagaimana praktek tradisi belanje dalam
peminangan di masyarakat Melayu di Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten
Indragiri Hilir Riau ?. yang kedua, Apa makna tradisi belanje dalam peminangan
masyarakat melayu di kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri hilir?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan menggunakan
pendekatan empiris yuridis. Teknik pengumpulan data melalui tiga Teknik yaitu:
observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan dari pokok permaslahan diatas, penulis menyimpulkan
bahwa: pertama, menurut perspektif sosiologi, tradisi belanje mencangkup 3
karakteristik fakta social, yaitu (a) Tradisi belanje bersifat eksternal, karena
dilakukan dalam proses peminangan untuk mengetahui kesanggupan calon
mempelai. (b) Tradisi belanje membimbing masyarakat untuk meyakininya,
dengan cara harus ada uang belanje ketika peminangan berlangsung, apabila tidak
menyanggupi uang belanje maka pernikahan akan gagal. (c) Tradisi belanje
merupakan milik bersama, bukan sifat individu perseorangan. Tradisi belanje
benar-benar bersifat kolektif dan pengaruhnya terhadap individu merupakan hasil
dari sifat kolektifnya. Kedua anggota masyarat melayu Kecamatan Tembilahan
Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Riau melaksanakan tradisi tersebut dengan tiga
macam alasan yang berbeda, yaitu: (a) Mereka melakukan tradisi belanje karena
kewajiban masyarakat melayu untuk mempertahankan tradisi leluhur mereka.(b)
Tradisi belanje dipertahankan karena adanya “paksaan”. Paksaan disini adalah
pemberian sanksi jika tidak melakukan tradisi belanje, dan kemungkinan
pernikahan akan batal jika tidak melakukan tradisi belanje.(c)Yang ketiga adalah
mereka melakukan belanje karena itu adalah hanya sebatas salah satu proses
peminangan yang harus dilakukan sebelum pernikahan.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Thesis Supervisor: | Prof. Dr. Miftahul Huda, M.Ag., Pembimbing 2: Dr. Hj. Rohmah Maulidia, M.Ag. |
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
| Divisions: | Program Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
| Depositing User: | Perpustakaan Pusat |
| Date Deposited: | 28 May 2025 01:21 |
| Last Modified: | 28 May 2025 01:21 |
| URI: | http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/32870 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
