Setiawan, Agus (2025) Integrasi Budaya Jawa Dan Melayu Dalam Praktik Jujuran Pernikahan Pada Masyarakat Desa Sungai Kayu Aro Kecamatan Senyerang Provinsi Jambi. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.
Preview |
Text
Skripsi Agus Setiawan.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Setiawan, Agus. 2025. Integrasi Budaya Jawa dan Melayu Dalam Praktik Jujuran Pernikahan Pada Masyarakat Desa Sungai Kayu Aro Kecamatan Senyerang Provinsi Jambi” Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Dr. Lukman Santoso, M.H.
Kata Kunci/ Key words: Integrasi, Budaya, perkawinan, jujuran, Interlegality.
Praktik jujuran pernikahan pada masyarakat Desa Sungai Kayu Aro merupakan hasil dari integrasi budaya Jawa dan Melayu. Jujuran adalah pemberian uang dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan nominal yang diminta oleh pihak keluarga perempuan. Seiring dengan berjalannya waktu tradisi jujuran ini mengalami perubahan yaitu meningginya nominal jujuran yang di pengaruhi oleh status sosial, pendidikan, dan kecantikan. Sehingga menjadi beban bagi masyarakat dan penghalang dalam proses pernikahan serta sampai terjadi batal menikah karena tidak mampu membayar uang jujuran tersebut. Proses interaksi pada integrasi tradisi jujuran dan dalam praktik jujuran pernikahan tersebut dapat ditinjau dengan teori interlegality.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana masyarakat Jawa dan Melayu mengelola interaksi dalam praktik jujuran pernikahan di Desa Sungai Kayu Aro Kecamatan Senyerang Provinsi Jambi perspektif Interlegality? Bagaimana dinamika integrasi tradisi jujuran pernikahan masyarakat Melayu di Desa Sungai Kayu Aro Kecamatan Senyerang Provinsi Jambi perspektif interlegality?
Adapun skripsi ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologis hukum. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Pada penelitian ini pertama: Menunjukkan bahwa interaksi dalam peroses terjadinya integrasi tradisi pernikahan di Desa Sungai Kayu Aro adalah bentuk dari interlegality di mana dalam melaksanakan pernikahan suku Jawa dan Melayu terjadi negosiasi dalam menentukan tradisi yang berbeda sehingga menghasilkan kesepakatan dimana ketika suku Jawa dan Melayu menikah maka tradisi yang di lakukan sesuai dengan tempat pada saat resepsi pernikahan di lakukan apabila di rumah dari pihak suku Jawa maka mengikuti tradisi Jawa dan sebaliknya apabila resepsi di rumah pihak suku Melayu maka mengikuti tradisi suku melayu serta terjadi integrasi tradisi jujuran yang merupakan tradisi dari suku Melayu yang di adopsi oleh suku Jawa dari hasil negosiasi tersebut, Kedua: pada praktik tradisi jujuran masyarakat Desa Sungai Kayu Aro lebih mengutamakan salah satu sistem hukum yaitu hukum adat tetapi juga mengikuti dari ketiga sistem hukum yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional dalam praktik jujuran pernikahan maka pada pernikahan masyarakat Desa Sungai Kayu Aro mencerminkan terjadinya interlegality hukum.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Thesis Supervisor: | Lukman Santoso |
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Perpustakaan Pusat |
| Date Deposited: | 10 Jun 2025 05:52 |
| Last Modified: | 10 Jun 2025 05:52 |
| URI: | http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/33213 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
