Ratio Decidendi Hakim dalam Penetapan Nafkah 'Iddah terhadap Istri yang Nusyuz Perspektif Dzariah (Studi Putusan Perceraian Akibat Perselingkuhan di Pengadilan Agama Ponorogo)

Hajrah, Siti (2025) Ratio Decidendi Hakim dalam Penetapan Nafkah 'Iddah terhadap Istri yang Nusyuz Perspektif Dzariah (Studi Putusan Perceraian Akibat Perselingkuhan di Pengadilan Agama Ponorogo). Masters thesis, IAIN Ponorogo.

[thumbnail of 503230029_Siti Hajrah_HKI.pdf]
Preview
Text
503230029_Siti Hajrah_HKI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Hajrah, Siti. 2025. Ratio Decidendi Hakim dalam Penetapan Nafkah ‘Iddah Terhadap Istri yang Nushu>z Perspektif Dhari>’ah (Studi Putusan Perceraian Akibat Perselingkuhan di Pengadilan Agama Ponorogo). Tesis. Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Ponorogo. Pembimbing 1: Dr. Saifullah, M.Ag., Pembimbing 2: Dr. Abid Rohmanu, M.H.I.
Kata kunci: Nafkah ‘Iddah, Nushu>z, Dhari>’ah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keresahan penulis ingin mengungkapkan ratio decidendi hakim terkait nafkah ‘iddah yang harus diberikan oleh suami dalam masa tunggu, sedangkan istrinya berbuat nushu>z. Dengan beberapa fokus masalah yaitu (1) Bagaimana ratio decidendi hakim terhadap perkara perceraian akibat perselingkuhan sebagai dasar penetapan nafkah ‘iddah di Pengadilan Agama Ponorogo? (2) Bagaimana ratio decidendi hakim dalam menetapkan nafkah ‘iddah dalam putusan perceraian yang tidak secara eksplisit menyebut nushu>z istri? (3) Bagaimana relevansi teori dhari>’ah dalam menganalisis ratio decidendi hakim terhadap pemberian atau penolakan nafkah ‘iddah terhadap istri yang nushu>z?
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ratio decidendi hakim terhadap perkara perceraian sebagai dasar penetapan nafkah ‘iddah. Selanjutnya juga untuk menganalisis relevansi teori dhari>’ah dalam menganalisis ratio decidendi hakim terhadap pemberian atau penolakan nafkah ‘iddah tehadap istri yang nushu>z.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam menetapkan nafkah ‘iddah adalah tidak adanya indikasi perbuatan nushu>z yang dilakukan oleh istri pada perkara cerai talak, istri yang nushu>z masih dapat diberikan nafkah mut’ah dan nafkah ‘iddah dengan kerelaan suami pada kasus cerai talak. Kemudian ratio decidendi hakim dalam perkara yang tidak ditetapkan nafkah ‘iddah adalah pada perkara cerai talak istri terbukti nushu>z serta suami tidak bersedia untuk dibebankan membayar mut’ah atau nafkah ‘iddah . Kedua, ratio decidendi hakim dalam menetapkan nafkah ‘iddah dalam putusan perceraian yang tidak secara eksplisit menyebut nushu>z istri menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim mengarah pada pencegahan mafsadah} tetap seimbang dengan prinsip keadilan.Tindakan tidak memberikan nafkah ‘iddah tanpa pembuktian nushu>z bertentangan dengan asas hukum yang adil, dikategorikan sebagai penerapan dhari>’ah yang tidak proporsional dan tidak berbasis kemaslahatan. Ketiga, relevansi dhari>ah menganalisis ratio decidendi hakim terhadap pemberian atau penolakan nafkah ‘iddah kepada istri yang nushu>z menunjukkan bahwa menolak nafkah ‘iddah karena alasan nushu>z berpotensi membuka mafsadah} sosial dan ketidakadilan terhadap perempuan. Maka pemberian nafkah ‘iddah meskipun istri nushu>z bisa dipertimbangkan sebagai tindakan mencegah mafsadah} dan ketidakadilan. Dengan demikian, tidak memberikan nafkah ‘iddah dapat membuka mafsadah} yang bertentangan dengan prinsip dhari>ah.

Item Type: Thesis (Masters)
Thesis Supervisor: Saifullah dan Abid Rohmanu
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Program Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 18 Jun 2025 02:10
Last Modified: 18 Jun 2025 02:10
URI: http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/33822

Actions (login required)

View Item View Item