Mutho Haroh, Laila (2025) Bentuk Pelanggaran Etika Komunikasi Netizen Pada Kolom Komentar Instagram @Ponorogo.Update Periode Desember 2024 - februari 2025. Undergraduate (S1) thesis, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Preview |
Text
302210060.laila mutho haroh .,.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Mutho Haroh, Laila. 2025.Bentuk Pelanggaran Etika Komunikasi Netizen Pada Kolom Komentar Instagram @ponorogo.update Periode Desember 2024 – Februari 2025. Skripsi. Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Universitas Islam Negri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. Pembimbing etika komunikasi netizen pada kolom komentar instagram @ponorogo.update periode Desember 2024 – Februari 2025. Metode yang digunakan peneliti ialah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data mengunakan observasi, wawancara,dokumentasi. Untuk analisis datanya reduksi data, penyajian data,penarikan kesimpulan.Asna Istya Marwantika, M.Kom.I.
Kata Kunci: Etika komunikasi, Etika Netizen, Instagaram
Media berbasis internet seperti Instagram dapat di katakan sebagai salah satu platform media sosial yang paling populer. Selain dimanfaat kan sebagai media untuk berkomunikasi antar individu maupun kelompok, Instagram juga dapat digunakan sebagai media informasi atau berita, seperti hal nya Instagram @ponorogo.update yang digunakan sebagai sumber informasi lokal. Penelitian ini di latar belakangi oleh bentuk pelanggaran etika komunikasi netizen dan tindakan terhadap pelanggaran etika komunikasi netizen.
Penelitian ini bertujuan untuk bentuk pelanggaran etika komunikasi pada kolom komentar Instagram @ponorogo.update periode Desember 2024- Februari 2025 dan untuk mengetahui tindakan terhadap pelanggaran
Hasil penelitian diambil dari kesimpulan : Pertama, bentuk pelanggaran etika komunikasi netizen pada kolom komentar Instagram @ponorogo.update periode Desember 2024 – Februari 2025, dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu ujaran kebencian ( hate speech) yang melanggar pada UU ITE pasal 28 ayat (2), indikasi perundungan digital ( doxing ) yang melanggar pada pedoman komunitas Instagram, dan perundungan digital ( bulyying ) yang melanggar pada UU ITE pasal 27 ayat (3). Kedua tindakan terhadap pelanggaran etika komunikasi netizen menurut UU ITE dan pedoman komunitas Instagram yaitu terdapat ujaran kebencian ( hate speech ) yang melanggar pada UU ITE pasal 28 ayat (2) dengan tindak pindana penjara paling lama enam tahun dan dengan denda peling banyak sejumlah satu miliyar rupiah, indikasi perundungan privasi ( doxing ) yang melanggar pada pedoman komunitas Instagram dengan tindakan penghapusan konten, pembatasan akun, penonaktifan akun sementara, dan juga penonaktifan akun permanen, serta pelaporan terhadap pihak berwajib, perundungan digital ( bulyying ) yang melanggar pada UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan tindak pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Thesis Supervisor: | Asna Istya Marwantika |
| Subjects: | 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2299 Other Philosophy and Religious Studies > 229999 Philosophy and Religious Studies not elsewhere classified |
| Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Dakwah > Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam |
| Depositing User: | Perpustakaan Pusat |
| Date Deposited: | 09 Oct 2025 08:07 |
| Last Modified: | 09 Oct 2025 08:07 |
| URI: | http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/35237 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
