Ridho, Muhammad Ainun (2026) PENETAPAN NAFKAH ANAK SAMPAI USIA 25 TAHUN BAGI ASN YANG BERCERAI DALAM PERGUB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA NO. 2 TAHUN 2025: ANALISIS VALIDITAS NORMA DAN KEADILAN JOHN RAWLS. Masters thesis, Universitas Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Preview |
Text
503240006_MUHAMMAD AINUN RIDHO_AHWAL SYAKSIYYAH.pdf Download (12MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembagian penghasilan ASN pasca perceraian, termasuk ketentuan pemberian nafkah anak sampai usia paling tinggi 25 tahun sepanjang belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri. Ketentuan tersebut menimbulkan perdebatan karena berbeda dengan konstruksi hukum keluarga Islam yang umumnya menghubungkan kewajiban nafkah dengan kemampuan mandiri anak serta tidak ditemukan pengaturan usia 25 tahun secara eksplisit dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Perbedaan tersebut memunculkan persoalan mengenai konstruksi norma, validitas hukum, dan keadilan pengaturan tersebut dalam sistem hukum Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi norma nafkah anak sampai usia 25 tahun dalam Pergub Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, menguji validitas dan kedudukannya dalam sistem peraturan perundang-undangan dan hukum keluarga Islam, serta menilai keadilannya melalui teori justice as fairness John Rawls. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis.
Penelitian ini berfokus pada pengujian norma usia 25 tahun melalui dua dimensi yang berbeda, yaitu validitas hukum dan keadilan. Analisis validitas dilakukan melalui pengujian kewenangan pembentuk peraturan, kesesuaian hierarki peraturan perundang-undangan, materi muatan, dan sinkronisasi dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 serta Kompilasi Hukum Islam. Adapun analisis keadilan dilakukan menggunakan konsep equal basic liberty, fair equality of opportunity, difference principle, original position, dan veil of ignorance dalam teori John Rawls.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma batas usia 25 tahun merupakan bentuk perlindungan administratif terhadap anak ASN pasca perceraian yang berorientasi pada pemenuhan hak anak dan keberlanjutan pendidikan. Dari perspektif validitas hukum, norma tersebut tidak menunjukkan pertentangan langsung dengan peraturan yang lebih tinggi, namun masih memerlukan penguatan harmonisasi dan dasar normatif agar memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat. Sementara itu, dari perspektif justice as fairness John Rawls, norma tersebut pada prinsipnya dapat dibenarkan karena melindungi anak sebagai pihak yang paling rentan (least advantaged), menjaga kesetaraan kesempatan, dan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial akibat perceraian. Penelitian ini merekomendasikan agar pengaturan nafkah anak dipertahankan dalam model yang lebih proporsional, yaitu sampai anak mandiri secara ekonomi atau menyelesaikan pendidikan tinggi pertama dengan batas maksimum usia 25 tahun.
Kata Kunci: Nafkah Anak, ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025, Validitas Norma, John Rawls.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Thesis Supervisor: | Agus Purnomo, Martha Eri Safira |
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
| Divisions: | Program Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
| Depositing User: | Perpustakaan Pusat |
| Date Deposited: | 22 Jun 2026 01:18 |
| Last Modified: | 22 Jun 2026 01:18 |
| URI: | http://etheses.uinponorogo.ac.id/id/eprint/40797 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
